Negara Bagian Malaysia Larang Karaoke dan Shisha

Internasional – Pemerintah negara bagian Kelantan, Malaysia melarang tempat hiburan seperti karaoke dan konsumsi rokok shisha.

Media lokal Malaysia yang diterbitkan Parti Islam Se-Malaysia (PAS), Harian Harakah, melaporkan larangan itu diterapkan sebagai upaya pemerintah daerah mengatasi masalah dan penyakit sosial di kalangan pemuda.

“Mereka (para pemuda) berkumpul berbondong-bondong untuk bersenang-senang sambil merokok shisha sampai jam dua pagi di wilayah ini,” ucap Pejabat Kelantan untuk urusan Domestik, Kesehatan, dan Perumahan, Exco Izani Husin, pada Kamis (17/1).

“Ketika mereka pulang ke rumah larut malam, mereka akan terekspos aktivitas-aktivitas yang tidak sehat.”

Izani menuturkan bagi setiap pengusaha yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai denda hingga risiko izin usahanya ditangguhkan.

Kelantan merupakan salah satu negara bagian Malaysia yang konservatif dan telah berada di bawah pemerintahan PAS sejak 1990.

Saat itu, pemerintah daerah di timur laut Malaysia itu sudah melarang kegiatan karaoke dan permainan biliar dengan alasan olah raga tersebut cenderung mempromosikan kejahatan serta perjudian.

Dikutip Channel NewsAsia, sekitar akhir 2005, pengusaha tempat hiburan diizinkan melanjutkan operasional tempat hiburan karaoke dan biliar di bawah aturan yang sangat ketat.

Sebagai contoh, perusahaan hiburan hanya boleh membuka tempat karaoke untuk keluarga, sementara karaoke privat atau pribadi dilarang.

Hingga kini, negara bagian Kelantan juga tak memiliki bioskop yang beroperasi di wilayah itu. Hal itu diyakini lantaran aturan ketat yang diberlakukan oleh pihak berwenang.

Salah satu aturannya yakni tempat duduk dalam bioskop harus dipisah berdasarkan jenis kelamin. Otoritas juga mengharuskan pencahayaan yang terang dan memadai di ruang bioskop selama pertunjukan film berlangsung.

Selain itu, PAS juga selama ini terus mendorong pengajuan RUU kontroversial terkait peningkatan kekuasaan pengadilan syariah atau yang berdasarkan hukum Islam kepada parlemen. (rds/ayp)